| 1. |
Layanan Teknis HANYA berlaku
bagi pelanggan yang masih terdaftar aktif atau belum mengundurkan
diri. |
| 2. |
Sebagai tanda bukti dan dokumentasi
Layanan Teknis, akan diberikan satu Kartu Layanan Teknis kepada
pelanggan. |
| 2. |
Kartu Layanan Teknis tersebut
tidak boleh dipindah-tangankan kepada anggota MitraNet yang
lain. |
| 3. |
Kartu Layanan Teknis tersebut
berlaku untuk 1 (satu) kali Layanan Teknis. |
| 4. |
Layanan Teknis berlaku untuk
1 (satu) unit komputer atau peralatan elektronik lain (palmtop,
handphone, dll) yang digunakan oleh anggota MitraNet untuk mengakses
Internet. |
| 5. |
Pembatalan Layanan Teknis setelah
staf MitraNet tiba di tempat layanan, tetap terhitung sebagai
1 (satu) kali Layanan Teknis. |
| 6. |
Layanan Teknis HANYA berlaku
untuk hal-hal yang berkaitan dengan akses Internet dari anggota
MitraNet. |
| 7. |
Setelah layanan teknis selesai,
staf MitraNet diwajibkan mengisi Kartu Layanan Teknis secara
lengkap sebagai bukti bahwa petugas telah selesai melakukan
tugasnya. |
| 8. |
Biaya tersebut di atas belum
termasuk PPN 10% |