Kelebihan jam (overtime)
tiap bulannya tetap ditagihkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
4.
Jatah per bulan
sesuai tabel di atas, bila pemakaian di bawah jumlah jam yang
diberikan, sisa jam dianggap hangus (tidak berlaku untuk bulan
berikutnya).
5.
Semua biaya yang
disebutkan belum termasuk PPN 10%